Garut (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), menyampaikan perusahaan tambang yang selama ini beroperasi wajib pekerjanya masuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebagai perlindungan diri di tengah tingginya risiko kerja.
"Baiknya ketika perusahaan tersebut membuat izin usaha pertambangan perlu ditekankan tentang hak dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja, termasuk kewajiban dalam memberikan perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan itu wajib," kata Kepala Disnakertrans Garut Muksin di Garut, Selasa.
Seperti yang diketahui di Garut terdapat kawasan penambangan pasir yang secara aturan perizinannya kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, sehingga terkait kewajiban pengawasan ketenagakerjaannya ada di provinsi.
Meski begitu, kata dia, pemerintah daerah (pemda) tetap menjalin koordinasi dengan Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Jabar di wilayah Garut yang diketahui sampai saat ini belum ada laporan pekerja tambang menjadi peserta BPJS.
"Kita memang belum mendata perusahaan di sana, jadi berupaya untuk koordinasi dengan Wasnaker dan sampai dengan saat ini belum menerima data tersebut dari Wasnaker," katanya.
Ia menyampaikan Disnakertrans Garut selama ini terus berupaya melakukan sosialisasi terhadap seluruh perusahaan, termasuk sektor tambang, yang memiliki pekerja secara formal dengan perjanjian kerja untuk wajib memberikan perlindungan dengan mengikutsertakan sebagai peserta BPJS.
Namun selama ini, lanjut dia, terkait masalah penambang pasir di Garut, pemda belum mendapatkan laporan dari perusahaan tambang terkait ketenagakerjaannya, sehingga belum ada laporan sudah masuk atau belum sebagai peserta BPJS.