Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta menegaskan penahanan pejabat aktif tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Dipastikan pelayanan tetap berjalan. Kemungkinan akan ada pelaksana tugas (plt) dulu agar roda kedinasan tetap bergerak. Tapi saya masih akan berkoordinasi dulu dengan Pak Wali untuk memastikan langkah selanjutnya,” katanya di Bandung, Jumat.
Kejati Jabar menahan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto dengan tiga tersangka lainnya terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar.
Ia juga menyatakan prihatin atas kasus yang menjerat empat tersangka, termasuk mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).
Meski kejadian terjadi sebelum dirinya menjabat, Erwin menganggap kasus ini sebagai peringatan penting bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
