Ia menyampaikan pembayaran terakhir dari pihak pengelola tambang tercatat hingga April 2025, sementara aktivitas pengangkutan material terus berlangsung sebelum terjadinya insiden longsor di Gunung Kuda.
Pemerintah daerah, kata dia, tengah melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap skema pungutan pajak dan tata kelola pertambangan agar memberikan manfaat lebih besar bagi daerah.
"Kami tentu akan menindaklanjuti persoalan ini, terutama menyangkut keadilan bagi daerah dalam memperoleh hak dari potensi sumber daya yang ada," ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Cirebon ungkap minimnya kontribusi PAD dari tambang Gunung Kuda
