Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas tambang galian C di kawasan Gunung Kuda tergolong sangat minim, meski kegiatan tersebut berlangsung sudah cukup lama.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Sudiharjo di Cirebon, Selasa, mengatakan, setoran PAD dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh salah satu koperasi pesantren di Gunung Kuda hanya berkisar Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan.
Menurut dia, perhitungan pajak dilakukan dengan mengacu pada jumlah ritase truk yang keluar dari kawasan tambang.
“Jumlah itu berdasarkan perhitungan ritase kendaraan pengangkut material," katanya.
Namun demikian, Bapenda Kabupaten Cirebon menghadapi kesulitan dalam melakukan pengawasan secara akurat di lapangan.
"Kami hanya bisa memungut berdasarkan laporan ritase dari pengelola. Soal keakuratan, itu menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan pengawasan," ujarnya.
Sudiharjo menilai kawasan tambang Gunung Kuda, seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan signifikan bagi daerah jika aktivitas tambangnya dikelola secara transparan dan profesional.
"Dari perputaran ekonomi yang tampak di sana, angka Rp7 juta per bulan itu sangat tidak sebanding. Potensinya jauh lebih besar dari itu," katanya.