Antarajabar.com - Wakil Kepala Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat, Kompol Bonifacus Surano mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring operasi tangkap tangan pungli akan dilimpahkan ke Inspektorat, jika unsur tindak pidananya belum kuat.
"Kalau yang ASN kita akan koordinasikan dengan Inspektorat apabila menyangkut kedisiplinan individu pegawai," kata Boni di Cirebon, Rabu.
Boni mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu, untuk mengetahui apakah ASN itu hanya melakukan pelanggaran kedisiplinan atau memenuhi unsur pidana yang lebih kuat.
Dan apabila unsur pidananya lebih kuat, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya mereka yang terjaring dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Tapi kalau memenuhi unsur tindak pidana yang lebih kuat, akan kami tindaklanjuti sampai ke Kejaksaan," tuturnya.
Boni menambahkan sejauh ini untuk ASN Disdukcapil Kabupaten Cirebon yang terjaring OTT Pungli masih dalam ranah kedisiplinan personel.
"Penentuannya nanti, apabila sudah dilaksanakan gelar perkara, apabila terbukti kuat akan kita limpahkan ke kejaksaan," tambahnya.
Perlu diketahui Polres Cirebon sekarang ini menangani kasus pungli yang menyangkut tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada Selasa (14/2).
Ke tiga PNS itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Cirebon dan dibantu Satreskrim Polres Cirebon.
ASN Cirebon OTT Pungli diserahkan ke Inspektorat
Rabu, 22 Februari 2017 10:46 WIB