Cirebon (ANTARA) - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyatakan total anggaran yang digelontorkan untuk gaji ke-13 dan tambahan perbaikan penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) serta PPK mencapai Rp74,8 miliar, jumlah tersebut diperuntukkan untuk 13.395 pegawai.
"Total anggaran untuk gaji ke-13 bagi ASN dan PPK yaitu Rp74,8 miliar," kata Kepala BKAD Kabupaten Cirebon Sri Wijayawati di Cirebon, Senin.
Menurutnya pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan juga pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, dimulai pada Senin (5/6).
Seluruh ASN dan PPPK yang ada di Kabupaten Cirebon yaitu 13.395 orang, dengan perincian 10.121 orang merupakan ASN dan 3.374 orang PPPK.
Sri melanjutkan anggaran yang disediakan untuk gaji ke-13 yaitu mencapai Rp63,20 miliar, di mana Rp50,6 miliar diperuntukkan bagi ASN dan Rp12,5 miliar PPPK.
"Untuk gaji ke-13 baik bagi ASN maupun PPPK di lingkungan Pemkab Cirebon yaitu Rp63,20 miliar," tuturnya.
Sementara itu kata Sri, tambahan perbaikan penghasilan (TPP) yang diberikan untuk ribuan ASN serta PPPK sebanyak Rp11,6 miliar, dari jumlah tersebut Rp11,2 miliar bagi ASN dan Rp468,5 juta untuk PPPK.
Ia menambahkan untuk TPP diajukan mulai tanggal 12 Juni sesuai ajuan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membawahi para ASN serta PPPK.
"Untuk TTP yang akan dicairkan mencapai Rp11,6 miliar, dan itu sesuai SKPD masing-masing, kalau sudah selesai menyelesaikan kinerjanya," katanya.