Bandung (ANTARA) - Untuk memastikan bantuan sosial (bansos) dapat tepat sasaran dan sampai ke masyarakat yang membutuhkan, Pemerintah terus berupaya melalui sistem yang terstruktur. Salah satu sistem yang menjadi dasar dalam penyaluran bansos adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS berfungsi sebagai basis data yang mencatat informasi terkait Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima berbagai jenis bantuan, serta potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial.
Dikelola oleh Kementerian Sosial, DTKS menjadi acuan dalam berbagai program bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan bansos, pastikan Anda sudah terdaftar dalam DTKS. Anda bisa memeriksa status pendaftaran dengan mengunjungi situs atau aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial atau Pemerintah Daerah. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status pendaftaran Anda di DTKS:
- Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan nama lengkap sesuai dengan KTP.
Setelah itu, sistem akan memberikan informasi apakah data Anda sudah tercatat dalam DTKS atau belum.
Jika ternyata Anda belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran. Saat ini, pendaftaran DTKS dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial. Aplikasi ini tersedia untuk diunduh di Google Play Store dan AppStore. Berikut adalah cara mendaftar secara online melalui aplikasi: