"Dari ketiga unsur ini kami meyakini bahwa itu mereka belum bisa sampai ke situ pembuktian-pembuktiannya. Seandainya pun mereka mengatakan mengajak untuk berdamai atau seperti apa di luar persidangan, dari kami cukup tegas bahwa silahkan saja, dengan syarat cabut gugatan dan minta maaf," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyebut sidang mediasi kliennya hari ini dengan pihak Ridwan Kamil berakhir deadlock karena tidak adanya kesepakatan yang terjadi dalam sidang mediasi, akibat tergugat, yakni Ridwan Kamil tidak hadir di persidangan.
Padahal jika mengacu ke dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016, sidang mediasi tersebut harusnya dihadiri langsung oleh prinsipal atau tergugat.
"Jika tidak hadir di persidangan, maka pasal 7 berarti dianggap tidak adanya itikad baik. Tadi alasan dari lawyer tergugat, Bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja. Dan yang saya mau tanyakan, sibuk kerjanya itu sibuk apa? Beliau kan sudah tidak lagi menjadi pejabat publik, beliau juga sudah sipil, dan surat yang dikasih oleh tim kuasa hukumnya kerjanya tidak bisa disebutkan," katanya.
Maka dari itu, Markus mengaku pihaknya telah mengajukan resume kepada majelis hakim mediasi agar gugatan ini bisa lanjut ke dalam pokok perkara dan hakim meminta tergugat jangan jadi penghambat proses hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum tegaskan Ridwan Kamil berhak tak hadiri sidang mediasi
