Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung terus menggencarkan sosialisasi jam malam bagi pelajar, menyusul diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, sosialisasi dilakukan di sejumlah titik keramaian di pusat kota, seperti Jalan Asia Afrika dan Jalan Braga, yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya para pelajar dan anak muda pada malam hari.
“Gubernur dan juga Pemkot Bandung telah menetapkan bahwa para pelajar pada pukul 21.00 WIB sudah tidak berada lagi di jalanan karena dikenakan jam malam,” ujar Budi di Bandung, Selasa.
Budi menegaskan, kegiatan sosialisasi ini bersifat edukatif dan persuasif. Petugas gabungan akan memberikan pemahaman kepada pelajar dan masyarakat umum terkait aturan jam malam ini.
“Sementara ini kami hanya mengimbau dan menganjurkan agar para pelajar kembali ke rumah setelah pukul 21.00 malam,” katanya.
Ia menambahkan, jajaran Polrestabes Bandung melalui polsek di tiap kecamatan akan melakukan kegiatan serupa. Petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP, dan TNI akan menyasar titik-titik yang kerap menjadi tempat nongkrong pelajar pada malam hari.
“Para kapolsek bersama camat dan danramil akan melaksanakan kegiatan yang sama setiap hari di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya para pelajar di malam hari,” kata Budi.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung M Farhan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA.
Aturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan serta mencegah pelajar terlibat dalam aktivitas yang tidak produktif di malam hari.