Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan batu alam, Cirebon, Jawa Barat, termasuk soal perizinan.
“Dengan kejadian seperti ini, tidak menutup kemungkinan kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total,” ucap Bahlil ketika ditemui setelah menghadiri Human Capital Summit di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, tutur Bahlil, pengelolaan dan pengawasan izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan didelegasikan kewenangannya kepada provinsi.
Oleh karena itu, pihak yang memberikan izin sekaligus melakukan pengawasan merupakan kewenangan gubernur.
“Kalau kami melihat ada penyalahgunaan (saat melakukan evaluasi), maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat,” ucap Menteri ESDM.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengirimkan tim inspektur tambang untuk melakukan investigasi teknis lapangan.
Tri menyampaikan bahwa data hasil investigasi tersebut belum masuk ke Kementerian ESDM, sehingga pemerintah belum menentukan langkah apa yang akan ditempuh untuk mencegah terulangnya insiden tersebut.
Ketika disinggung apakah kewenangan untuk melakukan pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian ESDM, Tri mengatakan masih menunggu hasil evaluasi.
“Kalau itu (pengawasan ditarik ke Kementerian ESDM) menunggu hasil evaluasi dulu lah,” kata Tri.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan peristiwa longsor yang terjadi di area tambang galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, merupakan kecelakaan kerja dan bukan bencana alam.
