Jakarta (ANTARA) - Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai Dinas Perdagangan setempat harus bertindak cepat untuk menindak restoran Ayam Widuran di Surakarta, Jawa Tengah, yang setelah berpuluh tahun ternyata terungkap non halal.
“Dinas Perdagangan setempat pun harusnya bertindak cepat, untuk memberikan sanksi (pencabutan izin) administratif pada resto tersebut,” kata Tulus, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, penting bagi regulator setempat seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan.
Selain itu, Tulis menilai kasus seperti ini perlu untuk dilihat secara holistik.
“Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan sistemik, khususnya dari aspek pengawasan, baik pengawasan pra pasar (pre-market), maupun pengawasan pascapasar (post-market),” kata dia.
Tulus menambahkan, kejadian ini juga dapat menjadi bentuk evaluasi terkait pelanggaran produk halal oleh pelaku usaha, yang harus diperketat regulasinya.
“Tersebab dalam UU tentang Cipta Kerja, masalah sertifikasi halal boleh dilakukan secara self declaration, khususnya untuk pelaku usaha level UKM-UMKM,” kata Tulus.
“Self declaration sangat berpotensi disalahgunakan oleh sektor usaha, dan karena itu model seperti ini sangat lemah dari sisi perlindungan konsumen, dan publik secara luas, apalagi di era digital economy seperti sekarang ini,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Tulus mengajak konsumen yang dirugikan atas kasus tersebut, untuk mengadukannya melalui surel resmi FKBI pengaduan@konsumenindonesia.org.
Sebelumnya, jagad maya diramaikan dengan status nonhalal dari restoran legendaris Ayam Goreng Widuran, yang sudah berdiri sejak tahun 1973.
Meski dikenal karena menu ayam kampung berbumbu dan kremesan renyahnya, baru diketahui oleh pelanggan bahwa kremesan di Ayam Goreng Widuran menggunakan minyak babi.
Pihak manajemen restoran pun hanya memberikan permintaan maaf, tapi banyak konsumen mengaku merasa dirugikan sebab telah mengonsumsi produk yang tidak sesuai standar, serta dinilai melanggar berbagai produk hukum, khususnya UU Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.
Baca juga: Viral! Berdiri sejak 1973 Ayam Goreng Widuran solo non halal, Pemkot Surakarta harus bertindak cepat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Surakarta harus tindak cepat terkait kasus Ayam Widuran
Pewarta: Arnidhya Nur ZhafiraEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026