Antarajabar.com - Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat meminta pemerintah agar menunda penyesuaian tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017.
"Kami meminta agar ditunda mengingat tanggapan masyarakat yang beragam antara pro dan kontra yang umumnya menolak dengan pertimbangan kondisi perekonomian saat ini," kata Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat Sunatra, di Bandung, Minggu.
Menurut dia, seharusnya dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sebelum memberlakukan PP Nomor 60 Tahun 2016 agar tidak membuat masyarakat terkejut.
"Menurut kami, kurang tepat saja kenaikan tarif biaya administrasi kendaraan bermotor ini dan ini memberatkan masyarakat," kata dia.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat, lanjut Sunatra, mempertanyakan dasar dari keputusan pemerintah yang menaikkan tarif penyesuaian STNK dan BPKB. "Harusnya dijelaskan kepada masyarakat agar mereka tidak bingung seperti sekarang," kata dia.
Ia mengatakan seharusnya dasar kenaikan tarif tersebut diberitahukan dengan jelas kepada masyarakat dengan cara sosialiasi sehingga masyarakat bisa mengerti dan tidak bingung.
"PNBP (penerimaan negara bukan pajak) itu memang menjadi ranah pemerintah pusat namun yang menerima dampaknya juga pemerintah daerah. Sepeti PAD bagi provinsi andalannya dari PKB dan BBKB, dan kalau ini terganggu maka APBD bisa terganggu," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP tersebut mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusam surat-surat kendaraan bermotor.
Aturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
Gerindra Jabar minta penyesuaian Tarif STNK ditunda
Senin, 9 Januari 2017 8:33 WIB