Pelaku diketahui adalah residivis dan pernah dipenjara karena kasus pencurian telepon genggam di Tangerang pada tahun 2022. Motif kejahatan pelaku adalah menguasai barang-barang milik korban.
Pelaku pembunuhan ojek online dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan penjara 20 tahun.
Polres Bogor saat ini sedang melakukan pencarian penadah sepeda motor korban yang dijual pelaku di Tangerang seharga Rp4,2 juta.
