Kuningan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, mengungkap adanya kasus laporan palsu terkait aksi pembegalan yang dibuat seorang pria berinisial A (30), warga Bandung, untuk menutupi utang akibat judi online.
Kepala Satreskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara di Kuningan, Rabu, menjelaskan pria tersebut sebelumnya mengaku menjadi korban pembegalan di wilayah Desa Bandorasa Kulon, namun hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa tersebut direkayasa.
“Motifnya karena terlilit utang judi online. Dia pinjam uang ke atasannya, tetapi habis untuk bermain judi. Lalu dia pura-pura dibegal agar tidak ditagih,” katanya.
Dalam laporan ke Polsek Cilimus pada Senin (30/6), kata dia, A mengklaim dirampok dua orang tak dikenal serta pria tersebut mengaku dipukul dengan batu hingga terluka di bagian pelipis kiri.
Nova menuturkan penyidik dari Unit Reskrim Polsek Cilimus dan Tim Resmob Polres Kuningan menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan pelapor, terutama saat dicocokkan dengan saksi dan bukti di lapangan.
Selain itu, ia menyebutkan dari keterangan kepala kandang ternak tempat A bekerja, diketahui kalau uang sebesar Rp3,2 juta yang dibawa pria tersebut merupakan pinjaman gaji, dan rencananya akan diambil lewat agen bank.
“Setelah kami cek, tidak ada transaksi penarikan tunai di BRILink yang disebutkan. Ini yang memperkuat kecurigaan kami,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, menurut dia, A akhirnya mengakui bahwa kejadian pembegalan tersebut tidak pernah terjadi.
“Pelaku rupanya hanya mengalami kecelakaan tunggal di lokasi yang sama,” katanya.
Polisi saat ini sedang mempertimbangkan penerapan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara, terhadap pelaku.
Selain itu, Nova mengatakan A juga dapat dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Ini peringatan bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Apalagi membuat laporan palsu hanya karena terlilit judi online,” kata dia.
Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari praktik perjudian, termasuk judi online, yang banyak menimbulkan kerugian secara ekonomi dan hukum.
