Bandung (ANTARA) - Polresta Bandung melakukan tindak pidana terhadap pemuda berinisial AFT (21) karena mengaku sebagai korban kasus begal di Jalan Sapan Sumbersari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang ternyata merupakan kasus fiktif.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya menerima laporan dari AFT pada 4 Juni 2022 yang mengaku menjadi korban begal pada 2 Juni 2022. Saat melapor, menurutnya AFT mengaku kehilangan satu unit motor, ponsel, dan dompetnya, akibat aksi begal.
"AFT mengaku mengalami kekerasan dengan cara diinjak, jadi mengaku motornya dipepet jatuh terus diinjak dadanya, motor diambil," kata Kusworo di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Namun setelah laporan tersebut didalami, menurutnya penyidik menganggap ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Karena saat diperiksa polisi, AFT mengaku dianiaya di lokasi pembegalan, namun mengalami pingsan ketika di rumah.
Meski janggal, polisi menurutnya tetap menelusuri keberadaan motor milik AFT yang disebut dibegal. Namun polisi menemukan petunjuk jika motor yang hilang itu justru berada di pegadaian.
"Sehingga dicek nomor polisi motor korban dengan motor yang ada di pegadaian, ternyata sama. Dari pihak gadai mengatakan bahwa yang bersangkutan yang menggadai," kata Kusworo.
Setelah adanya petunjuk tersebut, menurutnya penyidik menyimpulkan jika laporan aksi pembegalan dari AFT itu merupakan laporan palsu.
Korban begal di Bandung dipidanakan karena buat laporan fiktif
Senin, 6 Juni 2022 19:35 WIB