Antarajabar.com - Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu, mengatakan untuk tiga petani asal Desa Sukamulya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman enam tahun penjara dalam kasus yang terjadi saat pengukuran Bandara Internasional Jawa Barat.
"Ketiganya melanggar pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun lebih," kata Yusri.
Menurutnya ketiga petani itu terbukti menghalang-halangi dan melukai aparat saat terjadinya proses pengukuran lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).
Untuk ketiga tersangka adalah Carisman bin Dani (44), Sunardi bin Wasman (45) dan Darni bin Narmin (66).
Ia menuturkan petugas awalnya memeriksa enam warga orang yang dianggap menghalang-halangi dan menyerang aparat.
Namun tiga di antaranya tidak memenuhi unsur, sehingga kemabli diantarkan pulang, sementara yang ketiga menjadi tersangka.
Sementara Sekretaris Jendral Aliansi gerakan Reforma Agraria (AGRA), Muhammad Ali menambahkan pihaknya menuntut pihak kepolisian untuk membebaskan ketiga petani tersebut.
Menurutnya, komunikasi yang dibangun oleh pihak BIJB dengan masyarakat tidak begitu baik, sehingga cukup wajar jika terjadi penolakan oleh warga.
"Kami menuntut pihak kepolisian untuk membebaskan ketiga petani asal Desa Sukamulya," tambahnya.
Polisi: Ancaman Enam Tahun Untuk Petani Sukamulya
Kamis, 24 November 2016 8:52 WIB
