Adapun kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif, di antaranya aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah, belum lulus sertifikasi.
Kemudian, memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan, hingga guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Insentif guru non-ASN untuk RA dan madrasah cair Juni 2025
