Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebesar 50 persen.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa.
Awalnya Jokowi dalam sambutan dan arahannya meminta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU karena tunjangan insentif anggota KPU tidak mengalami kenaikan sejak 2014.
Presiden mengaku baru mengetahui hal tersebut belum lama ini dan segera meminta untuk dinaikkan.
"Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sehingga saya kejar-kejar," kata Presiden.
Jokowi menegaskan kepada jajarannya bahwa dirinya tidak akan menghadiri acara rapat konsolidasi nasional KPU jika belum menandatangani kenaikan tunjangan insentif anggota KPU.
"Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani," kata Jokowi.
Presiden berkelakar bahwa dirinya tahu yang ditunggu anggota KPU RI bukan kehadirannya, melainkan kenaikan tunjangan insentif.
"Setelah kemarin saya tahu, waduh ini sejak 2014. Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, hitung, ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikan sebesar 50 persen," kata Presiden disambut tepuk tangan peserta konsolidasi nasional.
Pada kesempatan itu, Presiden menyampaikan penghargaan dan sangat menghargai serta menghormati kerja keras KPU dari pusat sampai daerah yang telah sukses dan berhasil menyelenggarakan seluruh tahapan Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024 secara aman, tertib dan lancar.
"Saya tahu capeknya belum hilang betul, benar? Masih pegal-pegal mungkin. Baru selesai juga (sengketa pemilu) di MK, baru kemarin. Tapi, beberapa hari lagi sudah memasuki tahapan pilkada serentak," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi naikkan tunjangan insentif anggota KPU sebesar 50 persen