Antarajabar.com - Polisi memusnahkan 38 jenis hewan langka dalam bentuk kering atau sudah diawetkan dari seorang tersangka di Markas Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Pemusnahan hewan langka yang disita dari Kebun Binatang Bandung dan Garut itu disaksikan Kepala Polda Jabar, Irjen Pol Bambang Waskito, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Purwadi Arianto, pemerhati lingkungan dan Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Kapolda Jabar menyampaikan hewan langka yang diawetkan itu terungkap dari tertangkapnya seorang tersangka inisial AS (51) yang membuat offsetan hewan itu.
"Ini merupakan tindakan responsif kita untuk melakukan perlindungan terhadap hewan yang dilindungi undang-undang," kata Bambang Waskito.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal (pol) Purwadi Arianto menambahkan hewan langka yang diawetkan itu terungkap dari hasil audit binatang yang mati di Kebun Binatang Bandung dan Garut.
"Kita lakukan audit binatang terakhir yang mati di kebun binatang tersebut," katanya.
Menurut dia, pengawetan hewan langka itu diduga ada keterlibatan oknum petugas kebun binatang.
Tindakan oknum itu, kata dia, merupakan modus baru dengan tidak melaporkan hewan langka yang mati di kebun binatang.
"Ada yang dibuat berita acaranya, ada yang tidak, untuk offset pun harus ada surat jalannya," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Polisi Musnahkan 38 Hewan Langka yang Diawetkan
Selasa, 1 November 2016 20:49 WIB