Jakarta (ANTARA) - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menyebutkan pihaknya telah mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter kandungan di Garut, MSF, yang melecehkan pasiennya dan menunggu perkembangan dari penegak hukum untuk langkah selanjutnya.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, Ketua KKI drg. Arianti Anaya mengatakan bahwa pencabutan STR ini bersifat sementara karena dugaan tindakan oleh dokter kandungan tersebut diawali pelanggaran etik profesi.
Menurut hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP), kata Arianti, ada indikasi tindak pidana dalam kasus dugaan pelecehan ini, sehingga kasus itu dilaporkan ke pihak berwajib.
"Kalau nanti status (kriminal)-nya sudah jelas, maka kita pun akan menaikkan status pencabutan STR-nya," ujar dia menambahkan.
Hal ini berbeda dengan pencabutan langsung STR peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Univeritas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dr. PAP, yang sudah menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap seorang pasien.
"Yang PAP Ini langsung dicabut karena mereka langsung ditangani oleh pihak berwajib ya. Karena kasusnya adalah pidana, jelas di situ. Dan juga kami sudah mendapat laporan dari pihak berwajib bahwa yang bersangkutan sudah masuk sebagai TSK, sehingga ini sudah harus kita cabut," ujarnya.
Dalam kesempatan itu dia menjelaskan bahwa tanpa STR, maka Surat Izin Praktik (SIP) juga gugur.
STR, katanya, adalah tanda bahwa seseorang sudah menyelesaikan pendidikannya serta mampu memberikan pelayanan medis atau kesehatan. Adapun STR berlaku seumur hidup. Sementara itu, ujarnya, SIP adalah tanda yang dibutuhkan bagi yang mau melakukan praktik, dan dibuat lima tahun sekali.
Arianti juga mengimbau publik untuk tidak takut melaporkan ke KKI apabila menemukan dugaan pelanggaran disiplin semacam kasus ini, karena pihaknya menyiapkan kanal untuk pelaporan itu.