"Karena suaminya sudah ditahan. Sekarang ibu ini diungsikan ke rumah keluarga besarnya mengingat rumah yang sebelumnya mereka tinggal itu milik keluarga besar suami. Baznas siap membangunkan rumah dengan syarat disediakan tanah, nanti bangunan oleh Baznas," katanya.
Pihaknya pada hari ini juga telah menjadwalkan pendampingan psikologis kepada dua orang korban yang merupakan adik dan kakak beserta ibu.
Pemeriksaan ini merujuk Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual karena bisa menjadi alat bukti penting dalam memperkuat tuntutan kepada pelaku yang berasal dari keterangan ahli.
"Kami sudah menyiapkan. Ahli yang akan diturunkan hari ini terdiri atas psikolog klinis, psikiater, atau kedokteran jiwa," katanya.
Fahrul mengungkapkan korban yang masih di bawah umur memang sangat rentan secara sosial. Beruntung, berdasarkan hasil asesmen, lingkungan sekitar telah memberikan dukungan dan melindungi korban beserta keluarga.
"Hari ini tim sudah bertemu kepala sekolah dan wali kelas. Sebenarnya sekolah memberikan support kepada anak ini, tetapi kita juga akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikologis, besok keputusannya. Apa memang harus pindah dari sekolahnya atau seperti rekomendasi Baznas supaya korban ini dimasukkan pesantren di luar Kabupaten Bekasi untuk mengurangi trauma," ucap dia.
Diketahui seorang pria berinisial EH di Kabupaten Bekasi tega melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandung. Kejadian ini terungkap usai salah satu korban memberanikan diri menceritakan kepada ibunya.
Korban pertama mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2016 ketika masih berusia 12 tahun. Sementara itu korban kedua menjadi korban kekerasan seksual sejak usia 11 tahun atau dari tahun 2023 silam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bekasi beri pendampingan korban kekerasan seksual ayah kandung