Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta PT Yihong Novatex Indonesia yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat untuk menyelesaikan persoalan dengan para pekerja sesuai koridor hukum yang berlaku di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif merespons adanya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan tersebut terhadap 1.126 tenaga kerja.
"Jadi sesuaikan saja dengan koridor hukum atau regulasi yang ada, dan jangan sampai konflik industrial itu merugikan industri dan merugikan pekerja," kata dia ditemui di Jakarta, Kamis.
Disampaikannya, berdasarkan informasi sementara, yang terjadi di perusahaan tersebut yakni karena adanya masalah hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, pihaknya mengajak supaya pengusaha dan pekerja sektor perindustrian bekerja sama untuk menjaga kontribusi industri manufaktur di tengah gejolak perekonomian global.
"Kami mengajak baik industri maupun pekerja industri untuk tetap bersama-sama menjaga agar industri manufaktur ini masih tetap kondusif dalam menghadapi situasi ekonomi global yang sedang bergejolak saat ini," ujarnya.