Karawang (ANTARA) - Lima orang aparatur sipil negara dari beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat terancam mendapatkan sanksi karena bolos di hari pertama kerja pascalibur Lebaran 2025.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Gery Samrodi, di Karawang, Selasa, mengatakan bahwa kelima aparatur sipil negara yang bolos tersebut berasal dari tiga organisasi perangkat daerah.
Di antaranya satu orang dari Sekretariat DPRD Karawang, satu orang dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Karawang serta tiga ASN dari Dinas Kesehatan Karawang.
Ia mengatakan kelima orang tersebut terancam mendapatkan sanksi, karena tidak hadir tanpa alasan yang jelas di hari pertama kerja pascalibur lebaran.
"Mereka akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Karawang setelah lebaran cukup tinggi, karena sebagian besarnya tetap mematuhi aturan dan langsung bekerja.
Dari total 4.221 ASN di lingkungan Pemkab Karawang, ada 299 ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan resmi seperti cuti melahirkan, sakit, maupun cuti karena alasan penting.
Sedangkan sisanya 5 ASN lain absen tanpa alasan yang jelas pada hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan setelah libur lebaran, para ASN harus kembali melayani masyarakat.
Ia menyampaikan agar para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus penuh tanggung jawab. Bupati juga menginginkan adanya super tim dalam kinerja.
"Tidak ada superman dalam pemerintahan. Semua bekerja sebagai tim," katanya.
Bupati Aep juga berpesan kepada ASN untuk langsung tancap gas dalam memberikan pelayanan masyarakat.
"Saya sudah bekerja sebelum masa libur selesai. Ini sebagai bentuk tanggungjawab saya sebagai pemimpin. Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas semangat di hari pertama kerja ini," katanya