Bandung (ANTARA) - Keamanan di dunia digital kini menjadi prioritas utama, mengingat tingginya risiko peretasan hingga aksi phishing. Oleh sebab itu, instansi pemerintah termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu memperkuat sistem perlindungan data digital guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebagai langkah nyata, pada April 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan sistem terbaru yang dirancang untuk meningkatkan keamanan data kepegawaian.
Salah satu fitur utama dalam sistem ini adalah penerapan Multi-Factor Authentication (MFA), yang berfungsi melindungi integritas serta kerahasiaan data ASN. Dengan hadirnya fitur ini, seluruh PNS dan PPPK diwajibkan untuk segera mengaktifkannya.
Terkait peluncuran tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa di era digital, data merupakan aset penting yang berperan besar dalam mendorong inovasi dan peningkatan efisiensi.
“Data bukan hanya sekadar angka atau statistik, tetapi juga aset strategis yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan serta penyusunan kebijakan,” jelasnya.
Lalu, apa sebenarnya MFA ASN itu dan bagaimana cara mengaktifkannya? Simak panduan lengkapnya berikut ini, melansir berbagai sumber.
Mengenal apa itu MFA ASN?
Multi-Factor Authentication (MFA) adalah metode pengamanan digital yang mengharuskan pengguna melewati lebih dari satu tahapan verifikasi saat mengakses layanan sistem BKN. Mekanisme ini dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap data digital, terutama data kepegawaian.
Dengan adanya MFA, proses masuk ke sistem tidak hanya mengandalkan kata sandi. Pengguna juga harus melalui langkah tambahan seperti memasukkan kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan ke perangkat yang telah terdaftar.
Penambahan sistem verifikasi ganda ini memberikan perlindungan ekstra terhadap data penting milik BKN dan instansi pemerintah lainnya, sehingga risiko kebocoran data akibat peretasan atau serangan phishing dapat diminimalkan.
Tata Cara Penggunaan MFA ASN atau mengaktifkan
1. Buka browser dan kunjungi situs resmi BKN melalui link https://asndigital.bkn.go.id
2. Setelah halaman utama terbuka, pilih opsi "Login", lalu masukkan username dan kata sandi akun MyASN yang sudah Anda miliki.
3. Jika berhasil masuk, sistem akan menampilkan pemberitahuan untuk mengaktifkan fitur MFA. Klik tombol “Aktifkan MFA” untuk melanjutkan.
4. Tunggu beberapa saat hingga muncul kode QR. Pindai kode tersebut menggunakan aplikasi seperti Google Authenticator atau aplikasi pemindai QR lainnya yang mendukung fitur serupa.
5. Setelah proses pemindaian berhasil, aplikasi akan menampilkan kode OTP. Masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia di halaman aktivasi.
6. Terakhir, tunggu hingga proses selesai. Nama perangkat yang digunakan akan muncul, lalu klik “Submit” untuk menyelesaikan proses aktivasi MFA.
Sebagai informasi penting, berdasarkan ketentuan resmi dari BKN pusat, seluruh PNS dan PPPK diwajibkan mengaktifkan MFA sebelum tanggal 13 April 2025.
Setelah melewati tanggal tersebut, seluruh akses ke data dan layanan kepegawaian hanya akan tersedia melalui portal ASN Digital, dan pengguna yang belum mengaktifkan MFA tidak akan dapat mengakses-nya.