Antarajabar.com - Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur, Jawa Barat, menilai sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rentan gratifikasi, kata Inspektur Daerah (Irda) Cianjur, Agus Indra, pada wartawan, Rabu,
Bahkan setelah keluarnya sejumlah perbup tentang gratifikasi, masih banyak laporan dari warga terkait penyalahgunaan jabatan tersebut.
Dua perbup ditetapkan sejak 12 Agustus 2016, yaitu Perbup Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Layanan dan Pengaduan Online Rakyat di Cianjur serta Perbup Nomor 38 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Cianjur.
Dia mengatakan, gratifikasi tergolong dalam tiga jenis kedinasan, gratifikasi suap dan gratifikasi bukan suap dan kedinasan.
"Dari ketiga jenis tersebut, gratifikasi yang tidak diperbolehkan, yakni kedinasan dan suap. Keduanya itu tidak boleh, seperti halnya pemberian jamuan saat kunjungan atau sidak," katanya.
Dia menjelaskan, terlebih jika suap terkait jual-beli jabatan dan lainnya. "Kalau bukan suap dan kedinasan itu boleh, seperti halnya diundang sebagai narasumber atau berprestasi dalam suatu bidang," katanya.
Dia menuturkan, sejumlah OPD khususnya yang berkenaan dengan pelayanan publik seperti Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan penanaman Modal (BPPTPM), Dinas Binamarga, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (DIsdukcapil) dan Dinas Perpajakan Daerah (Disperda) Cianjur rentan terjadi gratifikasi.
"Sejak dibuka layanan laporan cepat sudah ada tujuh laporan warga yang masuk. Meskipun tidak hanya Cianjur masuk dalam salah satu kabupaten/kota dengan pelayanan publik yang terbawa di Jabar," katanya.
Selama ini, pihaknya kesulitan untuk menelusuri adanya gratifikasi yang terjadi karena harus ada laporan kejadian, di luar dari pengaduan warga. Namun hal tersebut jarang bahkan belum ada pelaporan.
Selama ini pihaknya sulit mengantongi adanya kejadian gratifikasi.
"Harus ada laporan dari pihak yang menyerahkan atau diberi barang atau uang (gratifikasi). Namun kecil kemungkinan terjadi laporan, makanya sulit bagi kami melakukan pelacakan," katanya.
Dia menambahkan, Itda berfungsi sebagai pengawasan internal dan sifatnya pembinaan. Segala bentuk temuan dilaporkan ke pimpinan untuk dilakukan penindakan atau pembinaan guna memperbaiki kesalahan yang dilakukan aparat sipil negara (ASN).
"Kami bisa melaporkan atau merekomendasi ke penegak hukum jika terjadi gratifikasi yang mengakibatkan kerugian negara. Ada di UU tentang administrasi negara," katanya.
Dia berharap dengan telah dibuatnya perbup dan dilakukannya sosialisasi Cianjur akan terbebas dari gratifikasi. "Ini semangat baru pemerintah dalam menekan gratifikasi di Cianjur.
Irda Menilai Sejumlah OPD Rentan Gratifikasi
Kamis, 15 September 2016 8:42 WIB