Cianjur (ANTARA) - Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat 20 kepala desa di Cianjur harus mengembalikan anggaran ketahanan pangan ke kas desa yang diduga telah disalahgunakan, hal tersebut ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan.
Kepala Irda Cianjur, Endan Hamdani di Cianjur Selasa, mengatakan terkait anggaran ketahanan pangan yang disalah gunakan karena ke-tidak fahaman kepala desa terkait peruntukan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang Undang Desa.
Baca juga: Pemkab Cianjur fokuskan program ketahanan pangan melibatkan petani muda
"Sebagian besar salah menggunakan anggaran Dana Desa sebesar 20 persen dari nilai yang diterima seperti membagi stimulan yang seharusnya untuk 10 orang menjadi 15 orang atau dana tersebut digunakan untuk menggadai kolam yang dikelola masyarakat," katanya.
Sehingga pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang kepala desa yang salah menggunakan anggaran ketahanan pangan tersebut, dimana puluhan orang kepala desa harus mengembalikan uang yang terpakai 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang besarannya mulai dari Rp5 juta hingga Rp44 juta.
Tercatat dari 20 orang kepala desa, tinggal beberapa orang yang belum mengembalikan uang tersebut ke Kas Desa yang nantinya akan digunakan untuk program ketahanan pangan sesuai dengan aturan UU Desa seperti stimulan untuk warga tidak mampu dan pembangunan jaringan irigasi.
"Dana tersebut nanti dapat digunakan setelah perubahan APBDes dilakukan, untuk berbagai kegiatan ketahanan pangan di tingkat desa termasuk membangun infrastruktur jalan guna meningkatkan perekonomian," katanya.