Antarajawabarat.com,11/11- Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur, Jabar, memeriksa penerima dana hibah dan bantuan sosial (bansos) dari Pemkab Cianjur tahun anggaran 2014.
Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur, Agus Indra, di Cianjur, Selasa, mengatakan, pemeriksaan terhadap penerima bantuan Pemkab Cianjur itu, sebagai tindak lanjut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menyusul masih adanya kekurangan jumlah sampel untuk pemeriksaaan penerima Hibah dan Bansos.
"Pihak BPK meminta sampel penerima dana bansos dan hibah lebih banyak. Saat ini jumlah penerima hibah dan bansos yang kita periksa untuk menambah kekurangan tersebut ada sekitar 60 penerima bantuan," katanya.
Dia menjelaskan, minimnya jumlah auditor menjadi salah satu faktor penyebab tidak optimal dalam melakukan pemeriksaan terhadap penerima bantuan hibah dan bansos.
"Jumlah auditor atau pemeriksa dari irda jumlahnya terbatas, sementara penerima hibah dan bansos sangat banyak, ditambah pemriksaan OPD, Kecamatan dan desa," katanya.
Sehingga tambah dia, untuk penambahan sampel pemeriksaan baru bisa dioptimalkan saat ini, dimana pemeriksaan dibagi menjadi 6 tim, masing-masing tim melakukan pemeriksaan terhadap 10 penerima bantuan.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) untuk penerima bansos dan hibah dengan nilai penerimaan diatas Rp1 miliar, harus diaudit oleh auditor independen atau inspektorat daerah."Klasisfikasi penerima bantuan yang kita periksa seperti bantuan dana untuk kelompok warga," katanya.
Dia menuturkan, tujuan dari pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana pemanfaatan atas dana bantuan hibah dan bansos yang telah diberikan pemkab."Apakah bantuan yang diberikan itu pemanfaatannya sudah sesuai atau tidaknya dengan apa yang diajukan penerima," katanya.
"Kebanyakan masih menjadi persoalan pertanggungjawabannya, kemungkinan penerima masih belum paham. Sehingga dalam pertanggunjawaban masih ada yang berbeda dengan proposal yang diajukan. Seharusnya kegiatan yang dilakukan sesuai dengan NPHD," katanya.
Dia menegaskan, bantuan yang diberikan pemkab itu, bukan sekedar bagi bagi uang, tapi pemanfaatan dana tersebut harus sesuai dengan peruntukannya."Bantuan yang diberikan itu bukan bagi bagi uang. Kita berharap penerima bisa memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan proposal yang diajukan," katanya.***1***(KR,FKR)
Fikri