Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyampaikan hasil pemilihan bupati-wakil bupati 2024 masih sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga kepala daerah terpilih belum dapat dilantik seperti kepala daerah lainnya karena masih menunggu putusan sidang.
"Untuk nanti penetapan MK pada 24 Februari 2025, bila tidak ada perubahan, sampai dengan saat ini walau pun kita belum menerima undangan sidang belum ada perubahan," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat dihubungi di Tasikmalaya, Rabu.
Ia menuturkan, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya 2024 mendapatkan gugatan dari salah satu pasangan calon kepada pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, selanjutnya teregistrasi oleh MK untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Sampai saat ini, kata dia, sidang sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya belum selesai penetapan putusan oleh MK, sehingga KPU setempat masih menunggu putusannya.
KPU Tasikmalaya, lanjut dia, siap menghadiri persidangan putusan MK di Jakarta, begitu juga hasil keputusannya akan dilaksanakan sesuai putusan yang berlaku.
"Tentunya KPU Kabupaten Tasikmalaya akan menghadiri persidangan tersebut, dan kita akan melaksanakan apa yang menjadi nanti ketetapan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.
Ia menyampaikan, KPU Kabupaten Tasikmalaya menyiapkan pengacara dan juga mempersiapkan segala jawaban, dan selalu hadir dalam setiap persidangan yang digelar oleh MK di Jakarta.
"Kita menyiapkan pada sidang pertama untuk menjawabnya, persiapannya sudah siap untuk mengikuti alur yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi," katanya.
Seluruh kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, baik gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, bupati-wakil bupati, kecuali dari Kabupaten Tasikmalaya dijadwalkan akan dilantik di Istana Negara, Jakarta pada 20 Februari 2025.
KPU Tasikmalaya sebelumnya sudah mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara terbanyak yang diraih pasangan calon nomor urut 3 yakni Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz mengalahkan dua pasangan lainnya yakni nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dan nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
Hasil pilkada tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan nomor urut 2.