“Para pengedar obat-obatan terlarang, kami jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Eko menambahkan berdasarkan jumlah barang bukti yang disita, pihaknya memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 78.597 orang dari penyalahgunaan narkoba.
“Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dengan meningkatkan patroli dan penyelidikan guna mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas,” ucap dia.
Baca juga: Polres Cirebon Kota ringkus 3 pembobol minimarket
