Bandung (ANTARA) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Hermansyah mengatakan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi di perairan Bekasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif.
Hal ini diungkapkan oleh Hermansyah sehubungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyatakan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkonfirmasi melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dengan melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
Baca juga: KKP sebut PT TRPN melanggar KKPRL dan siap bongkar pagar laut Bekasi
"Mereka mengakui dan siap melakukan pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya," kata Hermansyah di Bandung, Selasa.
Sebagai tindaklanjut dari proses sanksi administrasi, Hermansyah memastikan PT TRPN melakukan tahapan pembongkaran pagar laut secara mandiri pada Selasa ini, dengan pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait.
"DKP Jabar akan mengerahkan Kapal Pengawas Cakalang dari Pokmaswas Muara Gembong Kabupaten Bekasi," katanya.
Hermansyah mengatakan hingga kini KKP RI telah melakukan penyegelan pagar yang membentang di laut Kabupaten Bekasi, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat.