Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung yang tengah digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) soal tanah yang digunakan oleh sekolah itu.
"SMA 1 Bandung kita siapkan tim hukumnya untuk mendampingi," kata Dedi di Lanud Husein Sastranegara Bandung, Selasa.
Diketahui, lahan SMA Negeri 1 Bandung (Smansa) di Jalan Ir H Juanda atau Jalan Dago Nomor 93, Kota Bandung digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengklaim sebagai pemilik tanah sekolah itu.
PLK mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Efeknya psikologis siswa pun terkena dampaknya karena masa depan sekitar 1.200 siswa di sana kini tengah terancam.
PLK mendaftarkan gugatannya dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta intervensi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar).
Dilihat di laman SIPP PTUN Bandung, sengketa ini sudah 12 kali bergulir di persidangan. Sidang dilanjutkan pada 20 Maret 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan secara e-court.
Pihak sekolah mengaku tidak pernah mendapatkan informasi apapun tentang sengketa itu semenjak berdiri pada 1950 dan menduduki lahan saat ini pada 1958. Mereka baru mengetahui kabar tersebut setelah ada gugatan di pengadilan.
"Awal dapat informasi ya kagetlah. Saya dapat informasi itu dari surat yang disampaikan ke Disdik Jabar. Kemudian saya dipanggil dan diberitahu tentang gugatan untuk SMAN 1 Bandung," kata Kepsek SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati beberapa waktu lalu.
Saat pertama kali mendapatkan informasi ini, Tuti dan pihak sekolah awalnya masih menutupi kabar tersebut supaya tidak terdengar sampai ke kalangan siswa. Pihak sekolah terus berupaya memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan Biro Hukum Pemprov Jabar untuk kepentingan persidangan.