"Harapan ke depan setelah pagar laut ini dibongkar, pemerintah bisa menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan keberlangsungan ekosistem dan ekonomi masyarakat pesisir dengan mengedepankan pemenuhan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan sebelum dilakukan kegiatan ekonomi," ujarnya.
Diinformasikan pembongkaran dilakukan oleh sejumlah personel yang terdiri dari Tim PT TRPN yang dimulai area reklamasi pagar laut sepanjang 3 km di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi. Area yang dibongkar sendiri bukan merupakan bagian kesepakatan kerja sama dengan Pemda Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: KKP awasi pembongkaran pagar laut oleh PT TRPN di Bekasi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PT TRPN akui pelanggaran reklamasi di Bekasi