Ia menambahkan kalau Kabupaten Cirebon sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Namun, perda tersebut dinilai perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi saat ini.
“Regulasi ini perlu adanya penyesuaian agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ucap dia.
Baca juga: DLH Cirebon siapkan Perbup pengelolaan dan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan