Pihaknya meminta pelamar untuk memanfaatkan kesempatan gelombang kedua dengan baik, khususnya untuk pendataan PPPK Paruh Waktu, serta memastikan mendaftar sesuai prosedur agar peluang mengisi formasi kosong dapat tercapai.
"Kami masih menunggu hasil gelombang kedua sebelum menerapkan PPPK Kebijakan Paruh Waktu yang belum diatur sepenuhnya karena menunggu proses seleksi tuntas sebelum ditetapkan," katanya.
Baca juga: BKPSDM Cianjur memperpanjang kontrak 1.330 PPPK satu tahun