Dia mencontohkan di Kecamatan Tanggeung titik longsor lebih banyak terjadi di bagian pinggir jalan sehingga dapat dilakukan pemasangan tembok penahan tanah (TPT) di bagian bawah berbeda dengan titik longsor yang dapat mengancam perkampungan perlu direlokasi sebagian.
"Untuk longsor di wilayah Desa Ciguha, Kecamatan Sukanagara direkomendasikan perbaikan drainase, penutupan retakan dan penguatan lereng, sedangkan di Desa Sukakarya sebagian dari rumah warga direkomendasikan untuk direlokasi," katanya.
Hasil pendataan Badan Geologi terkait dengan bencana pergeseran tanah di 11 kecamatan di Cianjur beberapa desa direkomendasikan untuk direlokasi, seperti Kecamatan Pegelaran, Sukanagara, Pasirkuda, Cibinong, Takokak, Kadupandak, Cijati, Tanggeung, Cibinong, dan Agrabinta.