Lebih jauh, pembatasan bagi warga negara Indonesia berupa kewajiban untuk menyatakan memeluk agama atau kepercayaan tertentu merupakan keniscayaan, sebagaimana diharapkan oleh Pancasila dan diamanatkan konstitusi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tolak permohonan warga tidak beragama diakui dalam Adminduk