Antarajabar.com - Kantor Urusan Agama di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memperketat pengamanan setelah terjadi pencurian buku nikah di dua KUA yang berada di daerah tersebut.
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Cirebon Abudin menginstruksikan kepada jajaran KUA di Kabupaten Cirebon untuk meningkatkan kewaspadaannya setelah sebanyak 203 buku nikah dicuri dari dua KUA.
"Kami berupaya meningkatkan kewaspadaan terhadap beberapa KUA yang berada di Cirebon agar tidak terjadi lagi pencurian," katanya.
Dalam kasus pencurian buku nikah itu, pencuri membobol pintu dan brangkas tempat buku nikah.
Pascapencurian, pihaknya langsung mengumpulkan seluruh kepala KUA di Kabupaten Cirebon guna membahas masalah tersebut.
Menurut dia, harga buku nikah relatif cukup mahal di pasar gelap. Satu buahnya dijual sebesar Rp1 juta hingga Rp5 juta.
Buku nikah tersebut dikhawatirkan akan digunakan untuk surat keterangan menikah dengan warga luar negeri atau tindak kejahatan lainnya.
"Banyak yang bisa dilakukan dengan buku nikah hasil curian itu," katanya.
Namun, dia menegaskan bahwa nomor seri dari buku nikah tersebut sudah di-"blacklist" sehingga tidak bisa digunakan. Jika nanti buku tersebut digunakan, bisa terdeteksi bahwa buku tersebut hasil curian.
"Semua nomor seri buku nikah yang dicuri sudah dilaporkan dan di-`blacklist`, jadi tidak bisa digunakan lagi," katanya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Ia juga tidak menjawab apakah kasus tersebut melibatkan sindikat pencurian buku nikah atau tidak.
"Kami masih melakukan penyelidikan, jadi sabar saja," katanya.