Salah satu fokus yang akan dimaksimalkan ke depan, kata Dedi, adalah potensi pendapatan dari sekitar enam juta kendaraan yang berstatus Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau penunggak pajak 1-5 tahun.
Lalu ada pula yang berstatus Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU), yakni penunggak pajak di bawah satu tahun dalam tahun berjalan. Jika dikonversi, pendapatan dari jumlah penunggak pajak di kedua jenis itu, bisa mencapai sekitar Rp4 triliun.
Beberapa inovasi yang sudah dilakukan, adalah membuat sejumlah kemudahan layanan, salah satunya, dibuat Samsat digital, kemudian sosialisasi secara berkala hingga pemberlakuan sanksi berdasarkan aturan atau razia.
"Inovasi layanan melalui pemanfaatan teknologi digital terus kami lakukan, sosialisasi juga terus berlangsung. Lalu, ada beberpa program promo dan diskon. Semua agar memudahkan masyarakat," kata dia.
Selain itu, tambah Dedi, pihaknya juga melakukan upaya tegas dengan sanksi sesuai aturan atau bekerjasama dengan instansi lain menggelar operasi.
"Jadi harapannya semua tetap seimbang. Tentu ke depan akan ada tantangannya lagi. Tapi, Insya Allah kami akan bekerja dengan baik," tutur Dedi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jabar: Penghargaan Kemendagri untuk PAD tertinggi harus jadi motivasi