Cirebon (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, telah melayani sebanyak 1.343 pengaduan masyarakat sejak Januari hingga awal Desember 2024 terkait sektor jasa keuangan di Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning).
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib di Cirebon, Kamis, mengatakan layanan pengaduan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk melindungi konsumen dari berbagai potensi kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.
Baca juga: OJK Cirebon catat kinerja LKM Syariah positif pada triwulan III-2024
Ia menjelaskan pengaduan masyarakat disampaikan melalui berbagai saluran seperti walk-in, hotline, dan email. Dari jumlah tersebut 1.151 merupakan konsultasi masyarakat.
Dia menyebutkan sekitar 192 lainnya merupakan pengaduan tertulis, yang diproses melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
“Setiap pengaduan yang masuk ditindaklanjuti secara serius. Kami memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berinteraksi dengan sektor jasa keuangan,” katanya.
Agus memaparkan berdasarkan jenis sektor, pengaduan terbanyak berkaitan dengan perbankan umum yakni terdapat 419 laporan atau 31,20 persen dari total pengaduan.
Menurutnya, masalah yang paling sering dilaporkan mencakup kredit, pelunasan dipercepat, pembobolan rekening, serta kesulitan dalam permintaan keringanan bunga dan denda.
Pihaknya juga mencatat pengaduan untuk sektor fintech P2P lending jumlahnya sebanyak 262 laporan. Permasalahannya meliputi restrukturisasi kredit, perilaku petugas penagihan, serta penipuan yang melibatkan modus digital.
“Sektor perusahaan pembiayaan mencatat 189 laporan atau 14,07 persen, dengan isu dominan terkait biaya tambahan dan penarikan agunan,” katanya.
Ia mengungkapkan pengaduan terkait entitas ilegal juga menjadi perhatian, dengan 91 laporan atau 6,78 persen dari total pengaduan.
Agus menuturkan masalah ini umumnya berkaitan dengan ancaman, teror, dan penyalahgunaan data oleh pinjaman online ilegal.
“Sisanya berasal dari kategori lainnya, termasuk legalitas perizinan, penipuan digital, dan pelanggaran ketentuan OJK,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan dalam upaya menekan aktivitas keuangan ilegal OJK Cirebon selalu bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) untuk melakukan pengawasan intensif.
SATGAS PASTI, kata dia, telah menghentikan 9.610 portal pinjaman online ilegal, 1.528 entitas investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal selama periode Januari sampai November 2024.
Dia menambahkan OJK Cirebon pun terus melakukan monitoring terhadap industri jasa keuangan di wilayah kerjanya, untuk memastikan aktivitas operasional perusahaan jasa keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan aman bagi konsumen.
“Langkah ini bertujuan membatasi ruang gerak pelaku kejahatan keuangan serta melindungi masyarakat dari kerugian finansial,” ucap dia.
Baca juga: OJK: Desa Karangtawang Kuningan jadi lokasi inkubasi program EKI