Dia menambahkan OJK Cirebon pun terus melakukan monitoring terhadap industri jasa keuangan di wilayah kerjanya, untuk memastikan aktivitas operasional perusahaan jasa keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan aman bagi konsumen.
“Langkah ini bertujuan membatasi ruang gerak pelaku kejahatan keuangan serta melindungi masyarakat dari kerugian finansial,” ucap dia.
Baca juga: OJK: Desa Karangtawang Kuningan jadi lokasi inkubasi program EKI