“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J yang mem-posting video ke media sosial,” kata Kusworo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Baca juga: Seorang selebgram yang promosikan judi daring ditangkap Polresta Bandung
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung ringkus pelaku yang paksa ABK makan daging musang