Bagi paslon tidak melaksanakan rapat umum tersebut, kata dia, tidak menjadi masalah, atau tidak melanggar aturan dalam pilkada.
"Sah-sah saja tidak menggunakan kesempatan rapat umum," katanya.
Ia mengingatkan paslon yang akan menggelar rapat umum agar mematuhi peraturan yang berlaku yakni menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama acara berlangsung.
Terutama, kata Dian, kegiatan rapat umum tersebut dapat mematuhi batasan waktu yakni mulai pukul 09.00 sampai batas waktu maksimal pukul 18.00 WIB, dan dilarang konvoi, juga melibatkan anak-anak.
"Kaitan rapat umum dengan waktu diatur jam 9.00 sampai 18.00 maksimal, larangannya dilarang konvoi, dilarang melibatkan anak-anak," katanya.
Jatah kampanye rapat umum di Garut hanya dimanfaatkan satu paslon
Sabtu, 23 November 2024 7:10 WIB