Selain itu, lanjut dia, terdapat pula perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perubahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Paripurna DPR setujui revisi UU DKJ jadi undang-undang
Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi UU DKJ jadi undang-undang
Selasa, 19 November 2024 14:15 WIB