"Setelah ditetapkan tersangka, penyidik menahan tiga tersangka, yakni JAS, RS dan Titin untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 5 November sampai 24 November 2024," papar Rizza.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni DS dan HM belum dilakukan penahanan karena para tersangka ini belum memenuhi panggilan dan perkaranya akan dilimpahkan secara in absentia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa tahan Kepala BRI Kutalimbaru dugaan korupsi Rp6,28 miliar