Cianjur (ANTARA) - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhi vonis satu bulan kurungan dan denda Rp6 juta kepada aparatur sipil negara di Kecamatan Pasirkuda bernama Dudi Rachmansyah karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Hakim Ketua Erliyansah pada sidang pembacaan putusan di PN Cianjur, Rabu, mengatakan majelis hakim menilai terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tidak ditemukan alasan pembenaran atau pemaaf pada diri terdakwa sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Vonis kurungan penjara satu bulan dan denda berdasarkan pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat membuat situasi Pilkada Cianjur tidak kondusif," katanya.
Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Hakim menyatakan vonis tersebut sepadan dan denda Rp6 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur Prasetya Djati Nugraha mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni dua bulan penjara dan denda.