"Kami sepakat dengan putusan yang dijatuhkan setengah dari tuntutan JPU. Seperti yang didengarkan bersama-sama, seluruh pertimbangan dari majelis hakim mengambil alih seluruh pertimbangan dari penuntut umum," katanya.
Namun, pihaknya akan berunding atau pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir dulu atas vonis yang dijatuhkan karena di bawah tuntutan yang kami ajukan," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Asep Mulyadi, menyatakan keberatan dengan putusan yang dijatuhkan hakim kepada kliennya, tetapi belum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan itu.
"Setidaknya klien kami tidak menjalani hukuman tersebut sehingga kami akan melakukan musyawarah dengan tim penasihat hukum untuk memutuskan langkah yang tepat," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Cianjur menetapkan seorang ASN di Kecamatan Pasirkuda berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan cara mengampanyekan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Penetapan tersangka itu setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Cianjur melakukan penyelidikan dan melimpahkan kasusnya ke Polres Cianjur karena sebelumnya beredar video di media sosial yang memperlihatkan DR melakukan ajakan memilih salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024.
PN Cianjur vonis 1 bulan ASN lakukan tindak pidana pemilu
Rabu, 13 November 2024 15:46 WIB