Kusworo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas dalam tindak pidana perjudian online ini.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan dan praktik perjudian yang marak beredar di dunia maya.
“Atas perbuatannya tersangka DFA dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perjudian dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar,” kata dia.
Baca juga: Polresta Bandung ringkus 20 pengedar narkoba selama Oktober 2024