"Jadi malam kemarin telah diteken oleh Pak Gubernur Jabar," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widyatmoko kepada wartawan, di Bandung, Senin.
Penetapan UMP Jawa Barat tahun 2016 tersebut menjadi yang pertama setelah lima tahun absen karena selama ini Jawa Barat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Hening menuturkan penetapan UMP telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 pasal 45 ayat (1).
"Dan itu sudah dipenuhi oleh Gubernur Jabar, dan ini merupakan kepatuhan terhadap peraturan," kata dia.
Menurut dia, UMP Jabar 2016 menggunakan formula dalam peraturan baru tersebut yakni berdasarkan data inflasi nasional sebesar 6,87 persen dan laju pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 4,63 persen.
"Perhitungannya ialah laju inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi sehingga penambahannya sebesar 11,5 persen dan dikali dengan upah tahun berjalan," ujarnya.