Ia menyampaikan, proses penyortiran surat suara itu melibatkan 545 orang yang siap bertugas untuk memeriksa setiap lembaran surat suara, kemudian dilakukan pelipatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mereka yang bertugas, katanya, untuk menjaga kondisi kesehatan dan kelancaran maka seluruh petugas itu dibagi waktu jadwal penyortiran dan pelipatan sesuai kelompok dari mulai jam 8 pagi sampai 3 sore, kemudian dilanjut jam 4 sore sampai 10 malam.
"Kita bagi per kelompok, satu kelompoknya itu lima orang, sehingga ada 109 kelompok yang tergabung di petugas sorlip ini, kita bagi dalam dua sif, ada pagi dan sore," katanya.
KPU Garut menargetkan proses penyortiran surat suara berlangsung selama tujuh hari terhitung sejak Minggu (3/11/2024), untuk selanjutnya didistribusikan ke setiap kecamatan.
Baca juga: KPU Garut turunkan 545 petugas untuk sortir dan lipat surat suara
Tim medis Garut disiapkan di tempat penyortiran surat suara
Selasa, 5 November 2024 18:47 WIB