Bandung (ANTARA) -
Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menerangkan, pemakaian BBM subsidi di kereta api ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi RI Nomor 53/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Nomor 94/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2023 Tentang Penetapan Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Sarana Transportasi Darat Berupa Kereta Api Umum Penumpang Dan Barang Tahun 2024.
Baca juga: Diorama miniatur KA Argo Parahyangan hadir di Stasiun Bandung
"Kuota bahan bakar minyak solar (Gas Oil) untuk sarana transportasi darat berupa Kereta Api Umum Penumpang dan Barang pada wilayah Daop 2 Bandung Tahun 2024 periode Januari-September sebesar 13.417 Kiloliter (KL) yang terealisasi dari kuota yang disediakan 18.779 KL atau 71,45 persen," kata Ayep dalam keterangan di Bandung, Jumat.
Ayep menyebutkan bahwa kehadiran kuota BBM bersubsidi bagi perkembangan transportasi massal seperti kereta api sangat diperlukan, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan mobilitas masyarakat maupun barang untuk menggerakan roda perekonomian.
"Kereta api merupakan angkutan massal dengan banyak keunggulan seperti bebas macet, hemat energi, mengurangi beban jalan raya, tingkat keselamatan tinggi, dan ramah lingkungan baik penumpang dan barang. Sehingga sudah sewajarnya diperlukan dukungan seluruh stakeholders guna perkembangannya, salah satunya dengan dukungan pemberian kuota BBM Subsidi bagi transportasi kereta api," ucap Ayep.
Lebih lanjut, Ayep mengatakan, KAI akan memanfaatkan alokasi BBM subsidi yang ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas secara optimal demi mendukung mobilitas angkutan barang dan penumpang.